Calon Perseorangan Pilkada Kota Magelang Wajib Punya Dukungan 9.134 Pemilih

Calon Perseorangan Pilkada Kota Magelang Wajib Punya Dukungan 9.134 Pemilih

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Magelang, tahun 2020 mendatang minimal harus mempunyai 9.134 dukungan. Jumlah ini sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang. ”Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Magelang bernomor 66/PL.02.2-Kpt/3371/Kota/X/2019 pada tanggal 26 Oktober 2019,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, kemarin. Ia menjelaskan, pada surat itu, jumlah minimum dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 Kota Magelang sebanyak 91.331 pemilih. Hasilnya, jumlah minimum yakni sebesar 9.134 dukungan. ”Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Magelang nanti ditetapkan 9.134 dukungan. Jumlah ini adalah 10 persen dari DPT Pemilu 2019,” jelasnya. Baca Juga Bakar Sampah, Seorang Kakek di Temanggung Tewas Terpanggang Selain jumlah dukungan, ada persyaratan lain bagi calon perseorangan. Basmar menyebutkan bahwa dukungan tersebut tersebar sekurang-kurangnya di dua kecamatan yang ada di Kota Magelang. ”Persebaran dukungan sekurang-kurangnya ada di dua kecamatan yang ada di Kota Magelang. Misalnya Kecamatan Magelang Selatan dan Magelang Tengah, atau dengan Magelang Utara,” tuturnya. Setelah persyaratan terkumpul, KPU Kota Magelang akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan KTP-elektronik dari pendukung. Jika terdapat kekurangan, calon perserorangan diminta melengkapi, sebagai syarat untuk mendaftar calon Walikota atau Wakil Walikota Magelang pada Pilkada 2020. ”Kami akan melakukan verifikasi, jika terdapat kekurangan, kami meminta calon untuk melakukan perbaikan. Sampai jumlahnya mencapai 10 persen, baru calon dapat mendaftar sebagai kandidat calon walikota ke KPU,” kata Basmar. Sesuai tahapan, penyerahan syarat dukungan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota Magelangi diserahkan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020. KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran pada 11 Desember 2019-14 Maret 2020. ”Sejauh ini belum ada (calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan),” pungkas Basmar. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: